PRINSIP – PRINSIP DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL DALAM PERTIKAIAN BERSENJATA

1. Prajurit yang sudah tidak berperang ( hors de combat ) dan semua orang yang tidak secara lansung ikut dalam pertikaian harus dihormati jiwanya, moralnya dan keutuhan fisiknya. Mereka ini dalam hal apapun dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi tanpa perbedaan.

2. Dilarang membunuh atau melukai seorang musuh yang sudah menyerah atau yang tidak dapat berperang lagi ( hors de combat ).

3. Yang luka dan sakit dikumpulkan dan dirawat oleh peserta pertikaian dimana mereka ini berada dalam kekuasaannya. Perlindungan juga diberikan kepada personel kesehatan. Lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah merupakan tanda perlindungan tersebut dan harus dihormati.

4. Kombatan yang tertangkap dan penduduk sipil dibawah kekuasaan lawan harus dihormati jiwanya, harga dirinya, hak – hak pribadinya dan keyakinannya. Mereka harus dilindungi terhadap segala perbuatan kejahatan ataupun pembalasan. Mereka harus mempunyai hak untuk mengadakan korespondensi dengan keluarga mereka dan berhak menerima bantuan.
5. Setiap orang berhak mendapatkan jaminan hukum yang mendasar, tidak seorangpun dapat ditangkap atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penganiayaan fisik ataupun mental, hukum jasmani, kekejaman dan penghinaan.

6. Peserta pertikaian dan anggota bersenjatanya tidak dibenarkan secara bebas memilih metode dan cara berperang semaunya. Dilarang mengunakan senjata dan berperang yang dapat menyebabkan kerusakan yang tidak perlu atau menyebabkan penderitaan yan hebat.

7. Peserta pertikaian, disetiap waktu harus dapat membedakan antara penduduk sipil dan kombatan agar dapat menyelamatkan penduduk sipil dan harta miliknya. Baik penduduk sipil maupun objek – objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran peperangan. Penyerangan harus semata – mata ditujukan kepada objek – objek militer.

Komentar

Postingan Populer